Dalil Yang Menjelaskan Tentang Larangan Miras Dan Judi Adalah

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Hadits

Selain dalam ayat Al-Qur'an, terdapat beberapa hadits yang meriwayatkan tentang larangan mengambil hak milik orang lain.

Hadits Shahih Bukhari dan Muslim

Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Ummu Salamah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya (sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya."

Masih dinukil dari sumber yang sama, urusan peradilan dalam masalah harta dapat dihubungkan dengan ketakwaan pada Allah sebagaimana dalam masalah qishash, wasiat, dan puasa. Oleh karena itu, apabila meninggalkan aspek-aspek lengkapnya berarti sama halnya dengan kekufuran.

Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim

Abduh Al Baraq menyebutkan dalam bukunya Bukan Dosa Ternyata Dosa bahwa Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi dan menghormati hak kepemilikan seseorang. Adapun mempertahankan hak milik orang lain yang dirampas termasuk ke dalam sifat mulia.

Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang mengambil hak orang lain walau hanya sejengkal tanah, maka akan dikalungkan ke lehernya (pada hari kiamat nanti) seberat tujuh lapis bumi." (HR Bukhari dan Muslim).

Itulah beberapa dalil tentang larangan mengambil hak orang lain. Selain berdosa, mengambil hak orang lain juga akan menjerumuskan seorang muslim ke dalam neraka. Tentu saja perilaku buruk ini haruslah ditinggalkan.

Minuman keras, narkoba, dan zat adiktif lain akan merusak fisik dan mental. Makna dari kata yang digarisbawahi adalah ...

Mari Dibaca dengan Fasih QS. Al Maidah /5 : 90-91 ْ َمي ْ ُّيَا ل َه َٰٓأ َ ي • ٱ َ و ُ ر ْ َخم ْ ل ا ٱ َ م ذ ن ِ ا ۟ ا ٓ و ُ اَمن َ َن ء ي َّلِ ذ ن ٱ ْ مِ ن ٌ ْ ْ ِِ ُ ُ َ ْل ْ َ ْ ْ ٱ َ ُ و ََا ُ ن َ ْ ْ ٱ َ و ُ ِِس ُ ب ْتَنِ ْ ِن فَأ َط ْ ش ي ل ذ ه َََع ِل ٱ ُ و حوَن ُ ِ فل ْ ُ ُ ُْك ت ذ َعل َ ل َما ذ •ن ِ ا ُُُك ٱ نَ ْ َي َع ب وقِ ُ ٱن ي َ ن ُ َط ْ ش ي ل ذ د ٱ ُ ِري ي ِِف ُ َ ء غ َضآَٰ ْ َ ب ْ ل ٱ َ َة و َ و َعَد ْ ل َ ْ ِر و َخم ْ ل ٱ ِر َعن ِذكْ دُكُْ ذ َ ُ َ ي َ ِِسِ و ْ ي َ م ْ ل ٱ وَن منََتُ ُت ه ُ ٱن ۖ فَهَ ْل َ وةِ ٰ َ َل ذ ل َعِن ٱ َ و ذَّللِ ٱ

Terjemah • Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah : 90) • Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al Maidah : 91)

QS. Al Maidah: 32 ء سَِٰٓ َ ْ • ِ ََِِٰٓن ا ب ََلٰ نَا عَ ْ تَب ِ َِل كَ ج ِل َذ ْ ٱ َ ن ْ ِي ِ س م ا ِبغَ ْ ًۢ ف َمن قَتَ َل نَْ هۥ ذُ ٱن ِِض ي َل َ ْ َ ْ ْ د ِِف ٱ ٍ َسا و فَ ْ ٱ َ ٌٍ ف نَْ ا َها فَ َ حي ْ ٱ َ ن ْ َ َم عا و ً ي َس ََجِ ذا لن ا قَتَ َل ٱ َ م ذ ن فَ ََكَ َ و عاۚ ً ي َس ََجِ ذا لن ا ٱ َ حي ْ ٱ آَٰ َ َ م ذ ن ََكَ َ ن ُ سل ُ ُ ِ ْ ُ ُ ْت ْ َ ء د َجآَٰ قَ ْ َ ل ِ ن ي َ ب ْ ل ا ِبأ ِت نَ ِ ْ َ ْ ْ ِ َِل ِِف ٱ عَد َذ َْ ُ ب ْنُ ْ مِ يا ن ً ثِ ن كَ ذ ِ ذ ا ُ وَن ُ ْ ِِسف م ُ َ ُث ِض ل • Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS AlMaidah; 32)

KHAMR / MINUMAN KERAS • Khamr adalah minuman yang memabukkan atau minuman keras. • Khamr dalam bahasa Arab “menutup”, kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan dan menutup serta menghalangi akal dari berfikir sehat. • Khamr menurut bahasa AlQur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang melalui proses begitu rupa sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan. Jadi, Khamr adalah segala apa pun yang memabukkan.

DAMPAK MINUMAN KERAS • DAMPAK FISIK(FISIOLOGIS) 1. Membuat Mabuk yg berakibat sakit kepala, mual, muntah, nyeri bagian tertentu 2. Berat badan naik karena kadar kalori dan gula dalam miras tinggi 3. Tekanan darah tinggi 4. Menurunnya kekebalan tubuh 5. Resiko kanker, Jantung, gangguan pernapasan, gangguan organ hati. • DAMPAK GANGGUAN JIWA ( PSIKOLOGIS) 1. Gangguan daya ingat 2. Orientasi terganggu 3. Gangguan bahasa 4. Perubahan Kepribadian 5. Psikosis dan halusinasi

CARA MENGHINDARI MINUMAN KERAS • Mendekatkan diri kepada Allah • Menjaga diri dari hal yang merusak dan tidak berguna • Membedakan mana perbuatan yg boleh dan tidak boleh dilakukan • Menanamkan sifat baik dan memberi contoh yang baik kepada anggota keluarga • Hati-hati dalam pergaulan

MAYSIR / JUDI • Al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah atau yang sering disebut dengan berjudi. • Sedangkan menurut Imam Syaukani: setiap permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan berjudi. • Sehingga dari keterangan diatasdapat disimpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktivitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan.

Dampak negatif perjudian bagi kehidupan pribadi dan sosial 1) Berjudi termasuk perbuatan setan yang dapat merugikan pribadi dan orang lain. 2) Dapat merugikan ekonomi karena ketidakpastian usaha yang mereka lakukan dan dapat menimbulkan permusuhan dan kedengkian. 3) Dapat menyebabkan kelalaian dalam melaksanakan kewajiban. 4) Tertutupnya kepekaan rasa manusiawi dan hilangnya rasa malu dan kasih sayang sesama manusia. 5) Seseorang menjadi malas bekerja sehingga dapat melakukan perbuatan yang dilarang agama. 6) Dapat menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga. 7) Dapat menimbulkan kesedihan dan penyesalan dikemudian hari.

CARA MENGHINDARI PERBUATAN JUDI 1) Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap kesempatan. 2) Menyosialisasikan dengan jelas tentang bahaya judi. 3) Menindak secara tegas para pelaku perjudian oleh aparat yang berwenang. 3) Berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi dan lebih banyak bergaul dengan orang yangjeias-jelas baik. 4) Senantiasa berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah Swt. 5) Senantiasa beristighfar dan selalu memohon ampunan serta perlindungan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian.

HIKMAH MENGHINDARI PERJUDIAN 1) Dapat beristiqamah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya denganAllah Swt. maupun sesama manusia. 2) Perekonomian keluarga akan menjadi stabil dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah. 3) Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia. 4) Senantiasa selalu berdzikir dan beribadah kepadaAllah Swt. 5) Termotivasi untuk selalu mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa. 6) Kehidupan dalam keluarga menjadi kokoh dan mandiri karenajauh dari persengketaan. 7) Menumbuhkan perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia sehingga akan tercipta perasaan damai dan bahagia.

PERTENGKARAN/ TAWURAN • Pertengkaran, merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu dengan pihak yang lain mengalami perbedaan persepsi, pendapat, dan pemikiran sehingga menyebabkan kedua pihak maupun lebih, saling bertengkar baik melalui lisan maupun tindakan.

FAKTOR PENYEBAB TAWURAN 1) Faktor intemal Kurang mempunya beradaptasi dengan lingkungan sosial dapat menimbulkan tekanan pada remaja yang mentalnya masih labil, masih dalam pencarian jati diri dan tujuan hidup. Kompleksnya kehidupan seperti perbedaan budaya, kesenjangan ekonomi serta pandangan yang bebeda terhadap sesuatu hal, tidak bisa diterima sehingga dilampiaskan lewat kekerasan. Saat tidak mampu beradaptasi, rasa putus asa, menyalahkan orang lain dan tidak dapat memecahkan persoalan yang dihadapinya membuat rasa frustasi dalam mengendalikan emosinya. 2) Faktor keluarga Adanya kekerasan dan ketidakharmonisan dalam keluarga akan berdampak terhadap mental psikologis pada anak. Secara tidak iangsung, remaja akan meniru pola yang ia lihat di dalam keluarganya. 3) Faktor sekolah Sebagian besar hidup remaja juga dihabiskan di sekolah, tempat ia belajar sekaligus mengekspresikan dirinya. Kebosanan yang dialami seorang pelajar di sekolah seperti proses belajar mengajar yang monoton,tidak ada kesempatan bagi peserta didik untuk bertindak kreatif, terlalu mengekang dan otoriter menyebabkan seorang peserta didik akan memilih untuk bersenang-senang di luar sekolah. 4) Faktor lingkungan Lingkungan ini juga berbicara sekolah, media televisi, media cetak dan ketidakpuasan atas negara atau fasilitas negara. Jika merunut dari faktor lingkungan, media media dan teladan pemerintah,juga menjadi salah satu penyebab atas tawuran pelajar. Masih ingat dengan kasus perkelahian dewan yang terhormat? Media yang menampilkan dan oknum yang berbuat juga bisa dipersalahkan karena memberi teladan yang buruk.

CARA MENCEGAH TAWURAN ANTARPELAJAR 1) Para peserta didik diberikan pengertian untuk memahami bahwa semua permasalahan tidak akan selesai jika penyelesaiannya dengan menggunakan kekerasan. 2) Diadakan pendekatan khusus kepada para pelajar terutama bagi yang mempunyai permasalahan. 3) llmu beladiri penggunaannya untuk menyelamatkan orang dan bukan untuk menyakiti orang lain. 4) Memberikan pelajaran ilmu sosial budaya agar bermanfaat untuk pelajar dalam menempatkan diri di lingkungan masyarakat. 5) Memberikan sanksi yang tegas untuk pelaku tindak kekerasan.

MuslimTerkini.com – Ulasan ini akan menyuguhkan contoh teks ceramah tentang larangan berjudi beserta dalilnya.

Adapun teks ini dimaksudkan untuk memberikan referensi kepada para dai atau praktisi yang ingin berdakwah mengenai larangan berjudi.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa judi adalah penyakit yang saat ini menjangkit masyarakat.

Padahal sudah jelas bahwa agama dan negara melarang yang namanya judi. Maka dari itu, inilah teks dakwah untuk menjahui perjudian.

Teks ceramah ini juga bisa Anda gunakan untuk kultum, kuliah umum, khutbah dan sebagainya. Silahkan disimak.

Baca Juga: Surat Al Baqarah Ayat 219 Arab Latin dan Artinya, Tentang Teka Teki Meminum Khamar dan Judi

Assalamu ‘alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Alhamdulilah wa sholahtu was salamu ‘ala Rosulillah.

As hadu allaa ilaaha illah wah dahu laa syariikalh, wa as hadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.Amma ba’du

Segala Puji bagi Allah, yang telah memberikan nikmat kepada kita berupa nikmat sehat dan sempat, shalawat dan salam selalu tetap tercurah kepada keharibaan Nabi agung Muhammad saw, keluarga, sahabat dan pengikutnya sampai akhir zaman.

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan menyampaian ceramah tentang Ceramah tentang larangan berjudi

Sahabatku yang dirahmati Allah

Perjudian adalah sebuah perbuatan keji, dilarang oleh agama karena sebuah permainan yang menjanjikan kemenangan, yang membuat orang jadi malas bekerja, dan membuat pelakunya percaya pada sebuah undian berhadiah.

Baca Juga: Surah Al Maidah Ayat 91 Arab Latin dan Artinya, Tentang Alasan Minuman Keras dan Judi Haram

Banyak orang kaya miskin gara-gara judi dan tidak sedikt orang miskin sengsara kerena judi, apalagi di era sekarang judi tidak lagi di lapak, atau di meja casino, akan tetapi sudah masuk kamar-kamar rumah, masuk ke dunia anak-anak sekolah, masuk dunia remaja, melalui teknolagi hanpon, sering kita sebut judi online, kapan pun dimanapun, dalam kondisi apapun bisa bermain.

Ini tentu merusak generasi muda, membuat banyak penganguran, membuat banyak orang malas bekerja.

JAKARTA - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan harta dan hiburan. Salah satu aktivitas yang dilarang dalam Islam adalah judi karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat.

Larangan judi disebutkan dalam Alquran, terutama dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91.

Dalil Alquran tentang Larangan Judi

Dalam Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

"Sesungguhnya setan itu hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamar dan berjudi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Definisi Judi (Maysir)

Judi dalam Islam disebut sebagai maysir, yaitu semua permainan yang melibatkan taruhan harta, baik melalui permainan kartu, dadu, taruhan olahraga, maupun kegiatan sejenis lainnya.

Menghancurkan Keuangan: Judi sering kali menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antarindividu.

Menghalangi Ibadah: Kecanduan judi menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Allah SWT melarang judi untuk melindungi umat manusia dari kehancuran moral, sosial, dan ekonomi. Larangan ini juga menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT agar manusia terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan dunia dan akhirat.

Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 90-91

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan yang merugikan bagi seseorang yang diambil haknya. Perbuatan ini sama halnya dengan mencuri barang milik orang lain.

Seseorang yang mengambil hak orang lain sama saja telah berbuat zalim. Larangan tersebut bahkan tercantum dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits Rasulullah.

Larangan Mengambil Hak Orang Lain dalam Ayat Al-Qur'an

Ada beberapa ayat Al-Qur'an yang menegaskan larangan untuk mengambil hak orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat Al Hasyr Ayat 7

Adapun terkait rezeki yang diperoleh umat muslim pada dasarnya adalah murni dari ridha Allah sehingga umat muslim perlu menyisihkan harta mereka di jalan yang benar. Oleh karena itu distribusi harta sangatlah penting dalam Islam sehingga keperluan kemaslahatan bisa terpenuhi sebagaimana dalam surat Al Hasyr ayat 7:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Pada masa itu, apa yang tidak diberikan Rasulullah maka dilarang untuk diambil atau diterima. Oleh karenanya umat muslim dapat lebih menahan hawa nafsunya. Adapun cara tersebut apabila dilakukan di masa kini dapat dilaksanakan dengan zakat, sedekah, berbagi, dan lain sebagainya karena orang-orang fakir juga berhak atas rezeki dari Allah.

Surat Al Baqarah Ayat 188

Harta benda dapat membuat manusia yang berorientasi pada kehidupan duniawi gelap mata dan menghalalkan segala cara. Oleh karena itu, Allah telah memperingatkan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

Mengenai ayat tersebut, dikutip dari buku Tafsir Fi Zhilalil Qur'an Edisi Istimewa Jilid 1 karya Sayyid Quthb, Ibnu Katsir meriwayatkan di dalam menafsirkannya bahwa Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata, "Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya).

Surat An Nisa Ayat 29

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An Nisa ayat 29,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap hal yang dikonsumsi seorang muslim harus berasal dari rezeki yang halal. Bisa dari bekerja atau berdagang. Sementara jika cara mendapatkannya tidak halal (dengan merampas hak orang lain), maka hal tersebut dilarang keras secara syariat.

Hadits Riwayat Muslim

Allah akan murka pada hamba-Nya yang secara sengaja merampas hak orang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah: "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."

Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW: "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak." (HR Muslim)